Selamat Datang di Blog Resmi Komunitas Blogger dan Netters Nunukan Kalimantan Timur

Komunitas Blogger & Netter's Nunukan

- Blogger - Friendster - Forum Nunukan - Ikatan Pelajar & Mahasiswa Nunukan - Nunukan News
Back To Nature, Save Our Forest Now and Stop Global Warming
www.blogger-nunukan.blogspot.com


Sabtu, 07 Maret 2009

Wajib Laporkan Dana Kampanye

Wajib Laporkan Dana Kampanye

Blogger Nunukan : Partai Politik (Parpol) wajib melaporkan dana dan rekening khusus dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), tujuh hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum. Kampanye dalam bentuk rapat umum akan dilaksanakan 16 Maret mendatang. Itu berarti kesempatan bagi parpol, untuk menyampaikan laporan awal dana dan rekening khusus kampanye tersisa dua hari lagi, karena pelaporan akan ditutup Senin (9/3). “Dari 25 parpol peserta pemilu di Kabupaten Nunukan, baru ada 11 yang sudah melaporkan. Jika dihitung maka belum setengahnya,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Nunukan Hasna SPdi. Menurut Hasna, aturannya cukup jelas pada UU No 10 tahun 2008 pasal 134 ayat (1), parpol peserta pemilu tahun 2009, sesuai dengan tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana kampanye pemilu dan rekening khusus tujuh hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum. Konsekuensi hukumnya bagi pengurus partai peserta pemilu di Kabupaten Nunukan yang tidak menyampaikan laporan dana awal kampanye kepada KPUD Nunukan sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi.“Sanksi yang akan kita berikan berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu sedangkan pengurus parpol yang tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU hingga batas waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi tidak ditetapkan calon anggota DPRD-nya menjadi calon terpilih,” tegas Hasna. Disebutkannya, parpol sebenarnya telah diberikan waktu yang cukup lama untuk melakukan hal ini, karena pembukuan dana kampanye pemilu dimulai tiga hari setelah partai politik di tetapkan sebagai peserta pemilu. nPeserta pemilu dilarang menerima sumbangan diantaranya berasal pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD. Jika peserta Pemilu menerima sumbangan seperti tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya ke KPU dan menyerahkannya kepada kas negera. (ogy)

Tidak ada komentar:

Mari Membangun Dengan Menghormati Hak-Hak Rakyat dan Hak-Hak Alam