Selamat Datang di Blog Resmi Komunitas Blogger dan Netters Nunukan Kalimantan Timur

Komunitas Blogger & Netter's Nunukan

- Blogger - Friendster - Forum Nunukan - Ikatan Pelajar & Mahasiswa Nunukan - Nunukan News
Back To Nature, Save Our Forest Now and Stop Global Warming
www.blogger-nunukan.blogspot.com


Jumat, 06 Februari 2009

28 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimutasi, Azis dan Abd Kadir Diberhentikan Sementara

Jumat, 6 Februari 2009
Hafid: Jabatan Baru Adalah Amanah
Azis dan Abd Kadir Diberhentikan Sementara
Sumber : Radar Tarakan Online

NUNUKAN-Gerbong mutasi di Pemkab Nunukan bergerak lagi. 28 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimutasi kemarin. Sanusi yang semula menjabat sebagai Kabag Pembangunan, kini menjadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Khotaman yang awalnya Kabid Bina Marga di Dinas PU, kini menjabat sebagai Sekretaris DPU.

Bagaimana dengan Kepala Satpol PP Abd Kadir dan Kadis PU Nunukan Azis Muhammadiyah? Untuk saat ini, keduanya yang masih berurusan dengan kepolisian diberhentikan sementara. Menurut keputusan Bupati Nunukan tertanggal 4 Februari 2009, saat ini status mereka hanya pelaksana pada Setda Kabupaten Nunukan. Sementara Petrus Baco yang awalnya Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan, kini menjadi Pelaksana Pada Dinas Pendidikan. “Beliau sedang sakit,” kata salah seorang narasumber. Selamet Riyadi yang awalnya Kabid Diklat di BKDD Nunukan, sekarang menjabat sebagai Kabag Pembangunan, menggantikan posisi Sanusi. Sedangkan yang menggantikan posisi Khotaman, yakni Abdul Halid yang sebelumnya Kabid Penataan Ruang di DPU. Ibrahim Nur Aslam yang semula Kasi Penanganan Kebersihan Lingkungan pada Bidang Kebersihan di DKPPK, kini memangku jabatan Lurah Selisun Kecamatan Nunukan Selatan.

Dari pantauan koran ini, ada salah seorang PNS yang kerap kali dimutasi. Bahkan jika dihitung, sudah lebih dari 5 kali ia di mutasi. Sebaliknya, ada seorang PNS lain yang bahkan baru sekali ini mengikuti pelantikan, padahal sudah beberapa kali dimutasi. “Pelantikan ini merupakan kelanjutan dari pelantikan pejabat pada 9 Oktober 2008 lalu, sebagai implementasi PP 41/2007. Mengingat masih ada pejabat yang telah diberikan amanah, tapi baru mengikuti pelantikan hari ini,” kata Bupati Nunukan H Abd Hafid Achmad yang memimpin langsung proses pelantikan. Ia menegaskan, pengambilan sumpah jabatan bagi pejabat struktural yang dilaksanakan hari ini merupakan konsekuensi logis dan merupakan suatu hal biasa dalam organisasi pemerintahan. “Untuk mengisi formasi jabatan yang telah dibentuk, dinamisasi dan penyegaran fungsi organisasi itu perlu,” jelasnya.

Ia menambahkan, sesuai peraturan berlaku, pelantikan pejabat ini semakin mempertegas, pejabat yang dilantik sudah sah melaksanakan tugas dalam jabatannya. “Bagi yang telah dipilih menduduki suatu jabatan, namun belum dilantik atau tidak siap dilantik, secara hukum dianggap belum sah melaksanakan tugas,” tandasnya. Konsekuensinya, pejabat tersebut belum bisa menerima segala bentuk tunjangan. Termasuk tunjangan tambahan penghasilan yang berkaitan dengan jabatan yang disandangnya. “Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini merupakan sebuah amanah. Harap diingat dan direnungkan. Saya telah melantik saudara-saudara, maka saudara harus menunaikan tugas sebaik-baiknya,” imbuhnya. Pelantikan ini dihadiri Wabup Kasmir Foret, Sekkab Zainuddin HZ, para asisten, serta kepala dinas dan bagian di lingkungan Pemkab Nunukan. (dew)

Tidak ada komentar:

Mari Membangun Dengan Menghormati Hak-Hak Rakyat dan Hak-Hak Alam