Selamat Datang di Blog Resmi Komunitas Blogger dan Netters Nunukan Kalimantan Timur

Komunitas Blogger & Netter's Nunukan

- Blogger - Friendster - Forum Nunukan - Ikatan Pelajar & Mahasiswa Nunukan - Nunukan News
Back To Nature, Save Our Forest Now and Stop Global Warming
www.blogger-nunukan.blogspot.com


Selasa, 03 Februari 2009

Terlibat, Oknum Pemerintah (Juga) Ikut-Ikutan.....

Jum'at, 30 January 2009
sumber : www.korankaltim.com

NUNUKAN - Maraknya perambahan hasil hutan, khususnya kayu membuat Wakil Ketua DPRD Nunukan Abdul Wahab Kiak angkat bicara. Menurutnya, tidak adanya Polisi Hutan (Polhut) membuat masyarakat dan sejumlah pihak swasta bahkan oknum pemerintah semena-mena membawa kayu keluar dari hutan untuk diperjualbelikan. Tak hanya dari kawasan KBNK, tapi juga KBK, bahkan Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM). Belum lagi jatanya, sejumlah oknum di lingkungan Pemkab Nunukan ikut bermain dengan melakukan penjarahan kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi. Indikator-indikator itu katanya, sudah cukup untuk membentuk Polhut dibawah Dinas Kehutanan (Dishut).
Jika tak sera dibentuk, ia khawatir kawasan hutan di Nunukan beberapa tahun ke depan hanya tinggal kenangan. Sebab, ia melihat selama ini tak ada itikad baik dari Pemkab Nunukan untuk menyelamatkan hutan. Justru penjarahan terlihat dibiarkan.
"Tidak adanya Polhut membuat sistem pengawasan terhadap penjarahan hutan lemah dan memberi andil besar dalam kelangkaan kayu di Nunukan. Seharusnya Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim segera membentuk Polhut," ujarnya kepada Koran Kaltim. Dengan APBD yang terbatas, menurutnya kecil kemungkinan Dishut Nunukan membentuk Polhut tanpa ada bantuan dari provinsi. Meskipun, saat ini Wahab melihat kinerja kepolisian dalam menindak eksploitasi kayu keluar dari hutan sudah sangat baik, tapi akan lebih baik jika ada petugas khusus yang menjaga keberadaan hutan di Nunukan. "Meskipun ada polisi, tapi wilayah kerja dan jumlah personil mereka terbatas dibandingkan luas kawasan hutan. Alangkah baiknya Polhut berdiri sendiri untuk mengawasi penjarahan kayu hutan secara bebas dan ilegal," tandasnya.

Jika membandingkan dengan luasnya kawasan hutan di Nunukan beberapa dekade lalu dengan saat ini, Wahab menilai sangat perlu dibentuk aparat khusus. “Meskipun luasan hutan sudah berkurang, namun untuk mencegah deforetrasi dan degradasi hutan menjadi semakin cepat, perlu sistem pengawasan melekat. Jika Polhut tidak segera dibentuk, bukan mustahil penjarahan hutan akan terus berlangsung dan menambah lama kelangkaan kayu yang saat ini sudah cukup parah di Nunukan," pungkasnya Sejumlah perusahaan kayu asal Malaysia diduga juga ikut terlibat penjarahan itu. Berdasarkan citra satelit terakhir diperoleh gambaran jelas, jalur jalan logging dari perusahaan kayu Malaysia telah memasuki atau mendekati wilayah Indonesi, terutama di belasan lokasi sekitar TNKM. Citra satelit Landsat 7 Edhanee Thermative Mapper (LTM) akhir tahun lalu memperlihatkan, ribuan meter jalan perusahaan kayu Malaysia berkelok-kelok memasuki wilayah Indonesia. Sekurangnya terdapat 18 lokasi jalan yang melanggar perbatasan serta belasan lainnya bahkan mulai mendekati wilayah perbatasan, di radius 1-2 kilometer dari teritorial Indonesia. Terutama di Krayan Darat dan Huku yang masuk wilayah Nunukan. Ironisnya, sejumlah oknum di lingkungan Pemkab Nunukan disinyalir ikut terlibat, namun, sejauh ini belum didapat kepastian soal kebenarannya. Tetapi, kasus terakhir, di mana Kasatpol PP Nunukan Abdul Kadir harus mendekam di sel tahanan Polres Nunukan bersama 2 bawahannya, Suhedi Tiranda dan M Hadir karena membawa kayu yang diduga ilegal di Komplek Perumahan Sedadap menjadi bukti, masih ada oknum di pemerintahan ang terlibat dalam kasus illegal logging.

Tidak ada komentar:

Mari Membangun Dengan Menghormati Hak-Hak Rakyat dan Hak-Hak Alam